Dugaan penyimpangan yang dilakukan Lilik diketahui setelah adanya laporan masyarakat dan pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM.
"Tidak benar berita yang menyatakan Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto tertangkap tangan oleh Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana karena sedang menerima suap pada hari Jumat (4/10/2013) berkenaan dengan proses pengangkatan notaris di Jakarta," tulis Amir melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (9/10/2013).
Amir menjelaskan, pada Jumat (4/10/2013) dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh inspektur wilayah dan beberapa auditor. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.
Tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM juga menerima laporan adanya penyerahan uang kepada Lilik. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang senilai Rp 95 juta berada dalam amplop coklat. Tim Inspektorat Jenderal kemudian menyita uang di apartemen Lilik, Sabtu (5/10/2013) dini hari. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Amir memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini. "Kemenhuk dan HAM memastikan, langkah-langkah penertiban di semua lingkungan kerja akan, telah, dan terus dilakukan, sambil tetap memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata, Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) tidak terganggu dan bisa berjalan dengan lebih profesional serta lebih bersih," ujar Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.