"Staf Direktorat Perdata menerima amplop coklat dari seseorang untuk diserahkan kepada Direktur Perdata. Amplop coklat tersebut kemudian diserahkan oleh pejabat tersebut melalui jenjang hierarki hingga akhirnya sampai ke Direktur Perdata," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (9/10/2013).
Perbuatan Lilik itu dilaporkan ke Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana dan disampaikan kepada tim Inspektorat Jenderal. Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap Lilik dan pihak terkait pada Jumat (4/10/2013).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah," kata Amir.
Setelah pemeriksaan itu, tim menyita amplop coklat tua berisi uang pada Sabtu (5/10/2013) dini hari. Amir menjelaskan, awalnya sudah ada laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan itu. Menurut Amir, saat ini, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.