Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: KY Berwenang Awasi Hakim MK

Kompas.com - 09/10/2013, 17:29 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Golkar menilai, UUD 1945 sudah mengatur bahwa Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena MPR yang membuat perubahan. MPR juga yang memahami asbabun nuzul (sebab). Nah, asbabun nuzul itu, kehakiman itu termasuk kepada Mahkamah Agung dan kamar-kamarnya serta MK," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Rully Chairul Azwar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Dia menuturkan, pihaknya hanya dapat menyampaikan maksud MPR saat membuat amandemen UUD 1945 soal kewenangan KY. Namun, katanya, MPR tidak ikut berwenang menafsirkan isi konstitusi dalam udang-undang (UU).

"Hari ini, kami cuma bisa bicara tentang bagaimana maksud MPR saja. Kami tidak ikut dalam urusan UU-nya. Itu (penyusunan) UU terjadi di DPR," tambahnya.

Soal kemungkinan MK salah menafsirkan hukum saat membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, Rully enggan berkomentar. "Saya tidak ikut dalam tafsir menafsirkan," kata dia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR M Jafar Hafzah mengatakan, MPR akan akan mengkaji kemungkinan mengamandemen UUD 1945 terutama soal pengawasan hakim konstitusi. Terkait itu, katanya, MPR telah membahasnya dengan KY. Selain itu, ujarnya, pihaknya juga akan menemui MK dan DPD.

"Dengan KY kami sudah bertemu sebelumnya dan rencana bertemu DPD dan rencana bertemu dengan MK. Kalau seperti itu kami mengkajinya lagi, karena dulu (di UUD 1945) sudah diatur bahwa KY itu termasuk mengevaluasi hakim-hakim, termasuk yang ada di MA dan MK," ujar Jafar.

Fungsi pengawasan KY terhadap hakim konstitusi sudah dibatalkan MK pada 2006 lewat pengujian UU KY. Dengan putusan itu, KY yang sebelumnya diamanatkan untuk mengawasi hakim MK, sudah tidak lagi ditugaskan mengawasi hakim konstitusi.

Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Salah satunya, rencana penyiapan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK oleh Presiden. Perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Selain itu, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com