Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, tidak ada keraguan dalam pengambilan putusan sengketa Gunung Mas. Hamdan yakin apa yang diputuskan nanti adalah keputusan yang semestinya.
"Mungkin nanti ada pihak yang keberatan dengan hasil putusan, itu biasalah," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu siang.
Kecurangan dilaporkan dilakukan oleh dua pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas dan pasangan kepala daerah nomor urut dua, yakni Hambit Bintih-Arton S Dohong. Hambit sendiri adalah salah satu orang yang ditangkap KPK bersama Akil.
Kecurangan KPU Gunung Mas yang dicantumkan dalam permohonan, antara lain, adanya pemilih di bawah umur, 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan, penambahan 334 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, serta adanya dua kartu pemilih dengan identitas yang sama. Selain itu, terdapat juga pelaksanaan rekapitulasi suara yang tidak sesui waktu, surat suara yang dirobek, serta penghilangan 1.035 pemilih di dua TPS.
Sementara itu, kecurangan pasangan kepala daerah nomor urut dua adalah dengan melakukan money politcis. Caranya adalah dengan memberikan beras dan uang Rp 100.000 kepada calon pemilih. Pasangan nomor urut dua yang merupakan incumbent ini telah ditetapkan oleh KPU Gunung Mas sebagai pemenang pada 11 September lalu. Permohonan oleh pasangan satu dilakukan dua hari setelahnya, yakni 13 september. Total, perkara pilkada ini sudah empat kali disidangkan di MK.
Sidang pertama dilakukan pada 25 September, sementara sidang terakhir dilakukan pada tanggal 2 Oktober. Pada hari tersebut juga, Akil, Hambit, beserta tiga orang lainnya ditangkap oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.