Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pajak, Uang Suap "Dibagi" ke Guru Spiritual

Kompas.com - 09/10/2013, 08:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eko Darmayanto, terdakwa kasus dugaan suap terkait penyidikan tindak pidana bidang pajak PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta, diduga memberikan sebagian uang suap yang dia terima kepada guru spiritual bernama Sidin. Total uang yang diberikannya pada Sidin mencapai Rp 1,424 miliar.

Dugaan itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan Eko oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10/2013). Pada 8 Mei 2013, Eko disebut memberikan 28.000 dollar Singapura atau setara Rp 224 juta, kepada Sidin.

Sehari sebelum penyerahan uang itu, Eko diduga menerima 150.000 dollar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi. Dari uang itu, Eko diduga juga menyerahkan 12.000 dollar Singapura kepada Habib Abdulrahman Asegaf di lounge lantai 16 Hotel Century lantai 16, untuk "pengurusan" penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan Master Steel.

Kemudian, Eko tercatat kembali memberikan uang Rp 1,2 miliar kepada Sidin setelah mendapat uang dari Direktur dan pemegang saham PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. "Terdakwa II (Eko) menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk diberikan kepada Sidin selaku guru spiritual untuk keperluan ruwatan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Dalam dakwaan disebutkan pula uang yang didapat Eko dari Laurentius melalui Adhi Setiawan dan Addi Winarko -anak buah Laurentius- diduga terkait penyidikan tindak pidana perpajakan PT Delta Internusa. Tujuannya, pemeriksaan tidak dilanjutkan. Berdasarkan dakwaan itu, Sidin tinggal di Komplek Puri Gardena, Jakarta Barat.

Sebelumnya Eko bersama Mohammad Dian Irwan Nurqisa didakwa menerima suap dari tiga perusahaan. Eko dan Dian merupakan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

Untuk dugaan suap penyidikan kasus pajak PT The Master Steel, Eko dan Dian didakwa menerima 600.000 dollar Singapura. Eko dan Dian tertangkap tangan oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta pada 15 Mei 2013 ketika penyerahan uang itu. Sementara dari PT Delta Internusa didakwa menerima suap Rp 3,25 miliar dan dari PT Nusa Raya Cipta sebesar 150.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com