Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Susi (Tur Andayani) Caleg Kota Lampung "Nyelonong"

Kompas.com - 08/10/2013, 22:30 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, Susi Tur Andayani bukan calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung yang ditetapkan DPP PDI-P.

Menurut Tjahjo, ada penyimpangan terkait masuknya nama Susi dalam daftar caleg tetap (DCT) di Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung.

"Susi Caleg Kota Lampung nyelonong. Kita buka SK (surat keputusan) DPP, enggak ada nama dia," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa ( 8/10/2013 ) malam.

Seperti diketahui, Susi adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar. Susi terdaftar dalam daftar caleg PDI-P untuk DPRD dapil Bandar Lampung III.

Tjahjo mengatakan, awalnya Susi diusulkan oleh pengurus cabang di Bandar Lampung. Namun, kata dia, DPP memutuskan orang lain untuk diusung sebagai caleg. Ia mengaku baru tahu soal masuknya Susi dalam DCT pascapenangkapan oleh KPK.

Langkah PDI-P

Lalu, bagaimana langkah DPP PDI-P selanjutnya? Menurut Tjahjo, DPP akan memanggil pengurus DPD Lampung untuk dimintai keterangan. Ia menduga ada penyimpangan yang dilakukan pengurus PDIP di daerah dengan mengganti caleg yang ditetapkan DPP ketika didaftarkan ke KPU.

Tjahjo menambahkan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan kembali mengecek ulang daftar caleg PDI-P yang terdaftar di KPU, apakah DCT PDI-P sesuai dengan keputusan DPP. Jadi ada hikmahnya (kasus Susi), pungkas anggota Komisi I DPR itu.

Seperti diberitakan, Susi terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Tersangka lain dalam kasus itu, yakni pengusaha Tubagus Chaery Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut.

Susi dikenal sebagai pengacara kondang di Lampung. Ia pernah memenangi sengketa pilkada tahun 2009 di Lampung yang memenangkan Sjachroedin ZP sebagai gubernur terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com