Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2013, 22:24 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kewenangan, seleksi, dan pengawasan MK adalah keputusan yang emosional. Rencana tersebut menurutnya penuh kepentingan politik untuk membalas dendam terhadap MK.

"Sekarang orang lagi emosi. Tidak bisa orang emosi sesaat jadi kontroversi. Kalau dibiarkan emosi begitu, nanti MK dipereteli. Jadi bagi saya, selamatkan MK," sergah Jimly di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Ia menilai, rencana evaluasi terhadap wewenang dan pengawasan MK sarat kepentingan politik. Dia mengatakan, sejak berdirinya MK, putusannya selalu menjadi kontroversi dan tidak sedikit yang marah dan tidak terima pada putusan MK. Akibatnya, kata dia, begitu ada celah untuk merevisi kewenangan MK, langsung dimanfaatkan.

"Di tengah emosi sesaat, jangan jadikan logika orang marah sebagai alasan untuk kepentingan politik kita untuk membalas dendam kepada MK. Kepentingan politik kita karena tidak suka MK terlalu kuat, maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri (dengan perppu). Jangan begitu," katanya.

Dia mengatakan, di tengah kemarahan akibat penangkapan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru harus dilakukan upaya penyelamatan MK. Menurutnya, MK adalah salah satu ikon keberhasilan reformasi di Indonesia.

"Di tengah kemarahan ini, kita harus lindungi MK-nya," tegas Jimly.

Ia menilai, pengawasan MK tidak boleh dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). Dia mengatakan, konstitusi tidak mengatur hal itu dan MK pernah membatalkan kewenangan tersebut. Terlebih, katanya, KY belum dapat membuktikan kinerja yang baik dalam mengawasi Mahkamah Agung (MA).

"Kalau KY dapat menyelesaikan masalah, MA sekarang sudah bagus. Nah, MA sekarang bagus tidak? Artinya (pengawasan MK oleh KY) itu bukan solusi," tukas Jimly.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil oleh KPK. Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com