"Kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan (narkoba) terhadap hakim-hakim lainnya. Tergantung dari pemeriksaan. Nanti akan dikembangkan lagi," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto, saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
"Bisa, kami akan lakukan rekonstruksi, saksi sudah ada, penyidik akan lakukan langkah sesegera mungkin yang kira-kira mengetahui keberadaan narkotika tersebut," ujarnya.
Sumirat menambahkan, pihaknya akan berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk mencari informasi mengenai penemuan narkoba golongan I jenis ganja dan pil dengan kandungan metamfetamin itu.
"Tentunya kami sudah koordinasi dengan KPK ada kemungkinan minta keterangan siapa yang menemukannya, bagaimana menemukannya, tidak ada masalah mencari informasi terkait keberadaan barang, kami juga kerja sama dengan Mabes Polri untuk gelar rekonstruksi," jelas Sumirat.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar pada hari Jumat (4/10/2013) terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok. KPK kemudian menyerahkan narkoba itu kepada petugas keamanan internal MK untuk ditindaklanjuti. Sampai akhirnya, BNN diberi kuasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap narkoba itu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BNN menyatakan narkoba yang ditemukan adalah jenis ganja dan metamfetamin dalam bentuk tablet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.