"Ternyata, MA yang selama ini katakanlah dalam persoalan tindak pidana korupsi orang memberikan apresiasi, tetapi terkait hal yang berkaitan dengan Pollycarpus ini, malah melempem," ujar Pramono.
Menurut Pramono, dikabulkannya PK Pollycarpus ini terasa aneh karena perhatian masyarakat cukup besar terhadap kasus pembunuhan Munir. Namun, MA justru membuat putusan yang membangkitkan rasa ketidakadilan masyarakat.
"Kami tetap menghormati putusan MA, tetapi ini tentu akan menjadi catatan masyarakat," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu. Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.
Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan itu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan memberi Pollycarpus hukuman penjara 20 tahun. Pollycarpus lantas mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Dia menganggap pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung cacat hukum. PK yang diajukan Pollycarpus pun dikabulkan oleh MA pada 2 Oktober 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.