JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memastikan Majelis Pengawas Etik nantinya independen tanpa bisa diintervensi oleh ketua, wakil ketua, atau hakim konstitusi. Majelis Pengawas Etik akan bersifat permanen untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi.
"Prinsipnya harus bisa berkerja independen," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Hamdan mengatakan, rencana pembentukan Majelis Pengawas Etik itu sebagai tindak lanjut terungkapnya kasus dugaan korupsi maupun penyimpangan lain yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak cukup lantaran sifatnya ad hoc atau dibentuk atas keputusan MK ketika ditemukan dugaan pelanggaran berat.
"Nanti kami akan buka laporan pengaduan tentang perilaku hakim konstitusi. Nantinya Majelis Pengawas Etik yang mengolah laporan, melakukan penyelidikan, mencari tambahan bukti, mengkonfirmasi. Apabila hasil penyelidikan dari Majelis pengawas Etik cukup bukti, maka Majelis bisa rekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah," ucap Hamdan.
Hanya, tambah Hamdan, sampai sekarang masih dipikirkan mengenai keanggotaan dan mekanisme kerja Majelis Pengawas Etik. Perlu dipikirkan bagaimana keanggotaan agar Majelis Pengawas Etik bisa bekerja independen.
"Kalau sudah selesai, Majelis Pengawas Etik akan dimasukkan kedalam Peraturan MK," pungkas Hamdan.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) menyikapi penyimpangan yang terjadi di MK. Komisi Yudisial akan diberi kewenangan mengawasi hakim konstitusi.
Namun, rencana tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 seperti dalam putusan MK tahun 2006. Jika perpu dikeluarkan berpotensi kembali diuji materi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.