"Perppu ini memang bernuansa politik, bisa saja kepentingan itu menelusup di sana," ujar Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari di Kompleks Parlemen, Selasa (8/10/2013).
Politisi Partai Golkar ini memaparkan kejanggalan terjadi mengenai alasan Presiden mengeluarkan perppu. Perppu biasanya dikeluarkan Presiden dalam situasi genting dan memaksa. Tidak hanya dalam masa perang, tetapi juga bisa diartikan ke dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum.
"Apakah kegentingan yang memaksa ini dinilai secara subyektif, mungkin saja ada kepentingan politik di dalamnya," ucap Hajriyanto.
Perppu itu, lanjutnya, juga akan diuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan juga melalui opini publik. Jika tidak diterima, maka akan gugur begitu saja. Belum lagi saat Presiden mengeluarkan perppu, masyarakat sudah berhak menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau perppu ini nanti digugat ke MK, sementara undang-undangnya menyangkut persoalan MK, ini bisa tidak produktif. Karena itu, menurut saya, rencana dikeluarkannya perppu lebih banyak mubazir," ucap Hajriyanto.
Hajriyanto menyarankan agar fungsi pengawasan MK yang rencananya masuk ke dalam perppu lebih diatur dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Daripada fungsi pengawasan MK diserahkan kepada Komisi Yudisial, Hajriyanto lebih setuju jika hakim konstitusi diawasi oleh dewan kehormatan yang bersifat permanen dan diisi oleh tokoh-tokoh independen.
"KY pekerjaannya sudah terlampau banyak, lebih aman kalau UU MK yang direvisi," kata Hajriyanto.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013). Sejak peristiwa ini terungkap ke publik, banyak desakan agar proses pengawasan dan rekrutmen MK diperbaiki.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggelar pertemuan dengan enam pimpinan lembaga negara seperti Ketua DPR, Ketua MA, Ketua KY, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua DPD pada Sabtu (5/10/2013). Pertemuan menghasilkan rumusan perlunya Presiden mengeluarkan perppu untuk mengembalikan kewenangan KY dan juga memperbaiki proses rekrutmen hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.