Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2013, 11:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memuat aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, perppu tersebut bisa dieksekusi langsung oleh presiden sebelum Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima atau menolaknya.

Dradjad mengungkapkan, saat perppu itu keluar dan sikap dari DPR belum diputuskan, akan ada masa jeda yang menempatkan MK di bawah kendali penuh presiden. Dalam masa jeda itu, presiden dapat membuat keputusan apa pun terkait MK.

"Jadi, misalkan perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR," kata Dradjad, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/10/2013).

Sebelum DPR menentukan sikapnya, lanjut Dradjad, presiden juga dapat mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan semua hakim MK melalui perppu tersebut. 

"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat, bisa. Mau dicampur garam pun bisa," katanya.

Penyelamatan MK

Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.

Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mencakup pengaturan pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com