Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Kejagung Ringkus Mantan Wakil Bupati MTB

Kompas.com - 07/10/2013, 20:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung menangkap mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwurwatu (54). Lukas merupakan terpidana kasus korupsi yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penangkapan Lukas dilakukan di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/10/2013) sekitar pukul 15.14 WIB.

"Penangkapan tersebut dilakukan gabungan tim Satgas Kejagung bersama dengan tim Satgas Kejaksaan Negeri Saumlaki," kata Untung melalui pesan singkat, Senin.

Untung mengatakan, Lukas merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan enam unit kapal ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MTB pada tahun 2002, senilai Rp 2,7 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada Lukas. Vonis tersebut berdasarkan Surat Putusan MA Nomor 2051/K/Pid.Sus/2011.

Dalam surat putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor 195/Pid.B/2010/PN.AB tertanggal 20 Mei 2011. Salinan putusan MA itu sendiri telah diterima Pengadilan Negeri Ambon sejak November 2012 lalu. Namun, Kejari Saumlaki baru dapat mengeksekusi Lukas pada hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com