Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, KPK Periksa Andi Mallarangeng sebagai Tersangka

Kompas.com - 07/10/2013, 17:51 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (11/10/2013). Andi akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Masih belum dipastikan apakah Andi akan ditahan usai pemeriksaan.

Ihwal panggilan pemeriksaan terhadap Andi dipastikan oleh pengacaranya, Harry Ponto. "Iya, sudah ada panggilan sebagai tersangka pada Jumat ini," kata Harry di Jakarta, Senin (7/10/2013)

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui memang ada tersangka kasus Hambalang yang akan diperiksa pekan ini. "Memang ada informasi dari penyidik bahwa akan ada pemeriksaan tersangka kasus Hambalang pada pekan ini," katanya.

BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK pada 4 September 2013. Saat menerima hasil perhitungan BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan segera menahan para tersangka Hambalang. Untuk penahanan Andi, menurut Abraham, akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Namun, hingga kini penahanan belum dilakukan.

ICW mengatakan, penahanan Andi ini dapat mendorong penuntasan penyelesaian perkara tersangka lain kasus Hambalang, termasuk mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Teuku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Andi.

Begitu pula mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. Jika kasus Hambalang tidak segera dituntaskan, kata ICW, hal ini akan menjadi beban yang menyandera KPK.

"KPK bahkan dituding diintervensi. Oleh karenanya, perlu ada prioritas dan menyegerakan penuntasan kasus ini," ujar Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

Apalagi, menurutnya, kasus Hambalang termasuk kasus besar yang diduga melibatkan unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. "Kasus ini adalah kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor dari eksekutif, legislatif, yudikatif, serta partai politik. Komplet seperti Indomie telur," kata Emerson.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku.

Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com