Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Bantah Beri 130.000 Dollar AS untuk Politikus PPP

Kompas.com - 07/10/2013, 17:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi Denni Pramudia Adiningrat mengaku tidak pernah memberikan uang 130.000 dollar AS untuk Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmuzy alias Romy melalui anggota Komisi IV, Saiful. Namun, Denni mengakui, ada pertemuan di Singapura dengan Saiful dan Dedi Amin (direktur anak perusahaan PT Sang Hyang Seri (SHS).

"Saya pergi ke Singapura dengan Dedi salah satu direktur anak perusahaan SHS. Ketemu anggota Komisi IV Saiful," kata Denni saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2013).

KRISTIANTO PURNOMO Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (kanan) . KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Hakim meminta Denni dihadirkan ke persidangan untuk mencocokkan kesaksian Yudi sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Denni membantah ada penyerahan uang saat pertemuan di Singapura.

Pengusaha Yudi Setiawan yang duduk di samping Denni di persidangan langsung menimpali. Yudi mengungkapkan bahwa uang itu diantar istrinya Caroline yang berangkat dari Surabaya ke Singapura. Kemudian, Caroline yang sudah menghubungi Denni terlebih dahulu meletakkan uang itu dalam brankas yang ada di kamar hotel Denni.

Yudi menegaskan dirinya memiliki bukti atas uang yang dikeluarkannya itu. Mendengar penjelasan Yudi, Denni akhirnya mengaku bertemu istri Yudi. Namun, kesaksian Denni berbeda dengan Yudi.

Menurut Denni, Caroline yang memberikan kunci kamar lain kepadanya. Setelah itu, Caroline meminta Denni menyerahkan kunci kamar kepada rekan Saiful. Denni mengaku tidak tahu apakah di dalam kamar tersebut terdapat uang 130.000 dollar AS.

"Mungkin ada pesenan barang kali. Saya tidak tahu pastinya," kata Denni.

Sebelumnya, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang 130.000 dollar AS kepada Ketua Komisi IV DPR Romy yang berasal dari Fraksi PPP untuk memuluskan jalannya proyek jagung. Yudi menjelaskan, awalnya uang itu merupakan permintaan Komisaris PT Radina Bioadicipta Elda Devianne Adiningrat.

Kemudian, uang itu diserahkan kepada direktur anak perusahaan PT Sang Hyang Seri, Dedi Amin melalui suami Elda, Denni Adiningrat. Menurut Yudi, setelah penyerahan uang di Singapura, proyek jagung pun langsung proses lelang. Perusahaan Elda memenangkan proyek tersebut.

Adapun dalam kasus ini Luthfi dan teman dekatnya Ahmad Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com