Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Konstitusi: KY Tak Bisa Awasi MK

Kompas.com - 07/10/2013, 16:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial (KY) dinilai akan menimbulkan masalah jika direalisasikan. Pengawasan hakim konstitusi disarankan dilakukan oleh lembaga baru.

Hal itu merupakan sikap Forum Konstitusi yang disampaikan salah satu anggotanya, Seto Haryanto, seusai bertemu Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013). Forum Konstitusi berisi pihak-pihak yang terlibat dalam amandemen UUD 1945 dahulu.

Usulan Forum Konstitusi itu menanggapi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pascaoperasi penangkapan tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Salah satu rencana isu perpu, yakni KY diberi kewenangan mengawasi hakim MK.

Seto mengatakan, dalam pembentukan MK dahulu, pihaknya menganggap hakim konstitusi tidak perlu diawasi lantaran tugasnya mengawal konstutisi. Hanya, ditekankan pentingnya syarat menjadi hakim konstitusi, yakni seorang negarawan.

Jika publik menginginkan adanya pengawas dari eksternal MK setelah muncul kasus Akil, kata Seno, pihaknya berpendapat sebaiknya dibentuk suatu komisi atau badan baru. Pengawasan hakim konstitusi oleh KY dianggap melanggar UUD 1945 seperti dalam putusan MK tahun 2006 .

Seno menambahkan, pengawasan MK oleh KY dapat menimbulkan masalah ketika KY bersengketa dengan lembaga negara lain. Dalam UUD 1945, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 .

"Bayangkan ketika KY berselisih dengan lembaga negara lain, lalu ditangani MK, padahal MK diawasi KY. Bisa terjadi konflik kepentingan. Karena itu KY tidak dibenarkan mengawasi hakim konstitusi," kata Seno.

Adapun terkait rencana penghapusan kewenangan MK menangani sengketa pemilu kepala daerah dan diserahkan kepada lembaga lain, Forum Konstitusi mendukung. Alasannya, dalam UUD 1945 memang tidak disebutkan mengenai kewenangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com