Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2013, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Tubagus Chaery Wardana membantah keterlibatan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Tubagus alias Wawan adalah tersangka kasus dugaan penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

"Bu Atut sama sekali tidak terlibat dan mengetahui masalah ini," kata pengacara Wawan, Tubagus Sukatma, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Dia juga membantah kalau Atut disebut sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap.

"Oh tidak benar, sama sekali tidak. Kemudian, ada indikasi yang menyebut uang itu dari Bu Atut, juga tidak ada," ujar Tubagus.

Mengenai dicegahnya Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK, Tubagus menilai pencegahan ini bukan berarti menunjukkan keterlibatan Atut dalam kasus yang menjerat adiknya tersebut. Pencegahan seseorang, katanya, merupakan kewenangan penyidik KPK jika merasa keterangan orang tersebut diperlukan dalam proses penyidikan nantinya.

"Saya kira memang kewenangan penyidik saja kalau dia memang mau manggil mungkin. Kalau ada indikasi kenal atau gimana, itu urusan penyidik. Tapi, kalau uang itu dari Bu Atut, itu tidak sama sekali," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Atut diduga sebagai pihak yang memberikan perintah untuk menyuap Akil. KPK pun telah mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Atut dinilai berkepentingan agar pasangan calon yang diusung Partai Golkar, yakni Amir Hamzah-Kasim, memenangkan pilkada kepala daerah di Lebak.

Beberapa waktu lalu, pasangan Amir dan Kasim mengajukan gugatan ke MK atas kemenangan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.

Dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait Pilkada Lebak, KPK menetapkan Wawan, Akil, dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga sebagai pihak yang menyuap Akil dan Susi.

Selain dijerat terkait Pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk kasus Gunung Mas, KPK menetapkan empat tersangka selain Akil, yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com