Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam dalam Jumpa Pers di Kantor Imparsial, Senin (7/10/2013). Putusan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam putusan dengan nomor register 133 PK/PID/2011.
"Putusan tersebut tentunya menciderai rasa keadilan kami," kata Chairul.
Menurut dia, alih-alih menyelesaikan kasus Munir secepat-cepatnya, pemerintah justru mengurangi sepertiga masa hukuman Pollycarpus. Padahal, belum genap tiga bulan lalu, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir dalam waktu 1 tahun.
Chairul mengaku belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai pertimbangan yang digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan peninjauan kembali (PK) tersebut. Menurut dia, pihak MA belum dapat dimintai keterangan hingga saat ini.
Informasi mengenai PK dan pemangkasan hukuman itu hanya didapatkannya melalui situs web MA. PK atas PK permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. MA mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara. Pengajuan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.
Sebelumnya, pengacara Pollycarpus, Assegaf, mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurut dia, mekanisme PK jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pihak yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban. (Baca juga: MA Kabulkan PK Pollycarpus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.