"Paket kopi yang sudah jalan, sepengetahuan saya, Denni diberikan Tamsil Linrung. Dia (Tamsil) orang PKS (Partai Keadilan Sejahtera), orang anggaran," terang Yudi saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Yudi mengatakan, Elda pun saat itu menyampaikan bahwa dia harus membayar komisi 5-6 persen dari pagu anggaran proyek pengadaan benih kopi kepada Tamsil setelah proyek kopi selesai. Menurut Yudi, pemberian komisi kepada anggota DPR biasa dilakukan untuk mendapatkan proyek.
"Itu sudah umum hukumnya. Kalau sudah dibayar, DPR akan mengawal sampai teknis," kata Yudi.
Namun, lanjut Yudi, Fathanah kemudian datang dan ingin mengambil alih proyek tersebut. Menurut Yudi, Fathanah diarahkan oleh Luthfi agar menggarap proyek benih kopi.
"Hajar saja, bukan punya Tamsil kata Fathanah. Kata Fathanah itu arahan Pak Luthfi. Jadi Pak Luthfi merampok proyek orang lain," papar Yudi.
Yudi sendiri saat ini bersaksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.