Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK "Ogah" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

Kompas.com - 07/10/2013, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Konstitusi tidak akan mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait Mahkamah Konstitusi. Selain karena menjadi kewenangan Presiden, perpu berpotensi diuji di MK jika direalisasikan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013), ketika dimintai tanggapan rencana presiden membuat perpu pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar. Salah satu rencana isu perpu, yakni Komisi Yudisial diberi kewenangan mengawasi hakim MK.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono


"Menurut UUD 1945, Presiden dapat mengeluarkan perpu dalam keadaan memaksa. Saya dan MK tidak ingin komentari sesuatu yang merupakan lingkup kewenangan lembaga lain. Itu kewenangan presiden yang kami tidak perlu komentari. Karena apa? Karena hal itu potensial diuji di MK. Menurut etika, hakim konstiusi tidak boleh komentari sesuatu yang potensial menjadi perkara di MK," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, selama ini, MK diawasi oleh rakyat. MK juga mempersilahkan masyarakat memberi pengaduan apa aja ke MK atau mengungkapnya di media massa. Pihaknya, kata dia, pasti menindaklanjuti aduan seperti pengaduan Refly Harun dahulu.

Selain itu, tambah Hamdan, tidak ada pula diatur dalam UUD 1945 bahwa KY mengawasi MK.

"Pada saat ini memang tidak ada perintah ada lembaga negara, secara spesifik KY mengawasi MK. Berdasarkan putusan MK (tahun 2006) itu tidak ada," kata Hamdan.

Ketika dimintai tanggapan harapan Presiden agar MK tidak lagi membatalkan perpu nantinya, Hamdan mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk mengajukan judicial review. Pasalnya, hal itu hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

"Ke depan, apa putusannya saya tidak tahu. Karena perkembangan konstitusi selalu dinamis, kita tidak tahu apa pendapat para hakim MK. Saya tidak ingin komentari lebih jauh, yang pasti sudah ada putusan MK tahun 2006 tentang kewenangan MK," pungkas Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com