"Kita harus paham juga situasi Mahkamah Konstitusi sedang krisis kepercayaan publik. Kalau dilibatkan, ada kekhawatiran bahwa percuma juga karena ada anggota hakim konstitusi yang sedang dicurigai," ujar Marzuki di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat itu menambahkan bahwa undang-undang merupakan wewenang DPR dan presiden. Menurutnya, dalam pembahasan UU jarang sekali lembaga negara yang sedang diatur dalam UU tersebut dilibatkan.
"Enggak ada itu (lembaga yang bersangkutan dilibatkan). Paling-paling minta pendapat saja. Kan sudah ada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan ahli-ahli di bidangnya yang memberikan masukan kepada presiden," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Marzuki menjelaskan bahwa Presiden menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan rekrutmen dan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi. Salah satu pokok perdebatan dalam pertemuan tersebut adalah mekanisme pengembalian pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, pengawasan KY terhadap MK pernah dibatalkan oleh MK sendiri pada tahun 2006 yang lalu.
Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mencurigai pertemuan tersebut sebagai sebuah upaya untuk mengintervensi lembaga kekuasaan kehakiman tersebut. Menurut Marzuki, perpu tersebut bukan ditujukan untuk mengebiri kedaulatan Mahkamah Konstitusi.
"Intinya beginilah apa yang kita lakukan untuk menolong, membantu Mahkamah Konstitusi agar marwah-nya kembali ke atas. Jadi, jangan dicurigai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.