"Ini saya juga mau saya kritik teman-teman saya di Komisi III yang ikut meloloskan Akil Mochtar," kata Marzuki dalam sebuah diskusi radio, di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Menurutnya, DPR juga harus bertanggung jawab terhadap kualitas hakim MK. Ia mempertanyakan mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang tidak dijalankan oleh Komisi III DPR saat perpanjangan masa jabatan Akil Mochtar.
"Pak Akil mau lanjut enggak (jadi hakim MK). Oh mau, ya sudah jadi," kata Marzuki, menirukan keputusan Komisi III saat itu.
Ia mengungkapkan, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengoreksi sistem rekrutmen hakim MK. Perppu tersebut, lanjut Marzuki, akan mengurangi kewenangan DPR dalam menyeleksi hakim MK tanpa melanggar konstitusi.
"Kalau di konstitusi kan sudah jelas, hakim MK tiga dari pemerintah, tiga dari DPR, tiga dari Mahkamah Agung. Itu harus dipenuhi. Tetapi, bagaimana mekanismenya itu domainnya pemerintah. Tentu nanti juga dibicarakan dengan DPR dan Mahkamah Agung," jelasnya.
Seperti diberitakan, Akil telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.