Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Pastikan Temuan di Ruang Akil adalah Ganja dan Sabu

Kompas.com - 06/10/2013, 15:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan barang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar adalah ganja dan sabu. Dua buah pil berwarna hijau dan kuning adalah sabu (baca: BNN: Sabu di Ruangan Akil Kemasan Baru).

Kesimpulan ini merupakan hasil uji laboratorium terhadap barang temuan yang selesai diuji BNN Sabtu (8/10/2013).

“Untuk tiga linting yang diduga ganja masih utuh dan satu linting yang sudah dipakai, positif ganja dan mengandung THC atau narkotika golongan I jenis ganja yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dilarang penyalahgunaan dan peredarannya di Indonesia,” kata Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Sumirat dan petugas BNN lainnya menyambangi Gedung KPK untuk mengambil contoh urine dan rambut Akil.

Dia melanjutkan, dua pil yang masing-masing berwarna ungu dan hijau yang ditemukan penyidik KPK di ruangan Akil positif mengandung metamphetamine yang juga dilarang peredarannya di Indonesia. Dua pil itu adalah sabu dalam kemasan yang tidak biasa.

“Yang sesuai dengan UU Narkotika dilarang peredarannya sesuai dengan lampiran satu, nomor urut 61,” tambah Sumirat.

Periksa rambut dan urine Akil

Selanjutnya, BNN akan membawa contoh urine dan rambut Akil untuk dilakukan uji laboratorium. Hal ini dilakukan untuk membuktikan apakah Akil menggunakan ganja dan obat-obatan terlarang itu atau tidak.

Menurut Sumirat, paling tidak dibutuhkan waktu 14 jam untuk mendapatkan hasil uji laboratorium terhadap urin dan rambut Akil tersebut.

Sebelumnya, BNN diminta MK untuk menguji temuan tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Akil di kantor MK, beberapa waktu lalu.

Penyidik KPK menemukan tiga linting yang diduga ganja utuh, satu linting yang diduga ganja sudah dipakai, serta dua buah pil berwarna hijau dan ungu.

Permintaan itu dilayangkan MK pada Jumat (4/10/2013) malam. Kemudian, sejak malam itu hingga Sabtu (5/10/2013) pagi, BNN melakukan uji laboratorium terhadap barang temuan tersebut.

Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala derah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com