"Sudah lebih lah kalau gaji. Kecuali kalau orang serakah. Kalau tidak serakah, ya tidak tau ya," ujar Mahfud di sela-sela kunjungannya ke peternakan sapi di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2013).
Ia menjabarkan, gaji pokok seorang hakim Rp 28 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan rumah tangga, tunjangan transportasi. "Gaji plus tunjangan itu seluruhnya kira-kira Rp 60 juta totalnya," lanjutnya.
Ia menambahkan, setiap menangani satu perkara, seorang hakim konstitusi juga dibayar Rp 5 juta per perkara. Biaya itu untuk penanganan perkara mulai dari pemeriksaan hingga vonis.
Menurut Mahfud, perkara yang masuk di MK dapat mencapai 10 perkara setiap bulan. Artinya, kata dia, tidak kurang dari Rp 50 juta dapat dikantongi seorang hakim MK dari menangani perkara saja.
Ditegaskannya, jika seorang hakim konstitusi tidak serakah, seharusnya penghasilan tersebut cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya. "Untuk makan paling Rp 20, Rp 5 juta untuk anak sekolah, lalu jalan-jalan. Uangnya paling disimpan di bank," pungkasnya.
Mahfud enggan mengomentari alasan Ketua MK Akil Mochtar yang juga bekas koleganya di MK tertangkap tangan menerima suap hingga Rp 3 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akil sebagai tersangka setelah tertangkap tangan akan menerima suap di rumah dinasnya.
Akil diduga terlibat dalam korupsi penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Pilkada Gunung Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.