Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Mekanisme Pengawasan MK Harus Direvisi

Kompas.com - 04/10/2013, 19:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengakui perlunya revisi mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi itu. Hal ini bertujuan agar ada pihak luar yang ikut mengawasi MK untuk menjaga obyektivitas pengawasan.

"Mungkin aturan itu (pengawasan) harus direvisi. Ini harus diperbaiki untuk menjaga obyektivitas," ujar Hakim Konstitusi Harjono seusai  rapat tertutup Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ia mengatakan pentingnya formulasi agar MK juga mendapat pengawasan terutama soal kode etik dari pihak luar. "Itu (pengawasan eksternal) yang harus kita perhatikan. Itu jadi tugas kita untuk memecahkan," kata Harjono.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi itu mengatakan, satu-satunya pengawasan eksternal atas dugaan pelanggaran kode etik bagi hakim konstitusi adalah laporan masyarakat. Sayangnya, menurut dia, laporan masyarakat itu masuk melalui satu pintu, yaitu lewat ketua MK.

"Laporan-laporan harus lewat pintu ketua. Kalau dipegang ketua, kalau laporannya menyangkut ketua bagaimana?" ucapnya.

Dia mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai hakim konstitusi di MK, institusi itu belum pernah membahas soal laporan masyarakat. Hanya, ia dapat memastikan apakah hal itu disebabkan tidak ada laporan, ataukah laporan tidak pernah disampaikan oleh ketua. Ia juga berkilah, MK tetap mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian.

Pasca-operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, tuntutan agar MK kembali diawasi pihal luar, misalnya Komisi Yudisial (KY), kembali mengemuka. Pengawasan itu sangat diperlukan mengingat sejak dibatalkannya pasal pengawasan terhadap hakim konstitusi pada 2006, tidak ada lagi lembaga yang mengawasi sepak terjang MK.

Dengan tidak adanya mekanisme pengawasan ini, menurut komisioner KY, Imam Anshori Saleh, perilaku hakim menjadi tidak terkontrol. Lembaga itu sudah berjalan tanpa ada pengawasan etik, moral, dan perilaku hakim,” kata Imam di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com