"Mungkin aturan itu (pengawasan) harus direvisi. Ini harus diperbaiki untuk menjaga obyektivitas," ujar Hakim Konstitusi Harjono seusai rapat tertutup Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ia mengatakan pentingnya formulasi agar MK juga mendapat pengawasan terutama soal kode etik dari pihak luar. "Itu (pengawasan eksternal) yang harus kita perhatikan. Itu jadi tugas kita untuk memecahkan," kata Harjono.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi itu mengatakan, satu-satunya pengawasan eksternal atas dugaan pelanggaran kode etik bagi hakim konstitusi adalah laporan masyarakat. Sayangnya, menurut dia, laporan masyarakat itu masuk melalui satu pintu, yaitu lewat ketua MK.
"Laporan-laporan harus lewat pintu ketua. Kalau dipegang ketua, kalau laporannya menyangkut ketua bagaimana?" ucapnya.
Dia mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai hakim konstitusi di MK, institusi itu belum pernah membahas soal laporan masyarakat. Hanya, ia dapat memastikan apakah hal itu disebabkan tidak ada laporan, ataukah laporan tidak pernah disampaikan oleh ketua. Ia juga berkilah, MK tetap mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian.
Pasca-operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, tuntutan agar MK kembali diawasi pihal luar, misalnya Komisi Yudisial (KY), kembali mengemuka. Pengawasan itu sangat diperlukan mengingat sejak dibatalkannya pasal pengawasan terhadap hakim konstitusi pada 2006, tidak ada lagi lembaga yang mengawasi sepak terjang MK.
Dengan tidak adanya mekanisme pengawasan ini, menurut komisioner KY, Imam Anshori Saleh, perilaku hakim menjadi tidak terkontrol. ”Lembaga itu sudah berjalan tanpa ada pengawasan etik, moral, dan perilaku hakim,” kata Imam di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.