"Waktu kerja kami cuma 90 hari. Kalau lewat dari itu, penyelidikan tidak sah," ujar Harjono usai rapat tertutup Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ia mengungkapkan, agar kerja timnya efisien sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, pihaknya menentukan alur pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari banyak pihak. Disampaikannya, Senin pekan depan, tim tersebut akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait dengan Akil.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan akan lebih dulu dilakukan terhadap pihak internal, yaitu pegawai MK yang bersentuhan langsung dengan Akil. "Senin depan majelis akan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan informasi berkaitan terkait dengan Akil. Akan dimulai dari yang mudah, yaitu internal dulu," katanya.
Pegawai tersebut, katanya, akan ditanyai perihal perilaku Akil yang mungkin melanggar etik sebagai hakim konstitusi. Harjono juga memastikan, pihaknya akan memeriksa Akil. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksan Akil, akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain soal itu, lanjutnya, majelis tidak bekerja sama dengan KPK.
Seperti diwartakan, Akil, bersama anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, dan calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih, sebagai tersangka sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.