"Kalau ada hakim yang jadi tersangka, maka jadi kewajiban dari ketua untuk mengajukan pemberhentian sementara ke Presiden. Sudah diberi siang tadi," ujar hakim konstitusi Harjono usai rapat Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Akil di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, ketentuan pemberhentian tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Ia mengungkapkan, surat pengajuan pemberhentian Ketua MK tersebut ditandatangani Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Diungkapkannya, jika keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Akil telah diterbitkan sebelum keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Akil diputuskan, tim tetap akan bekerja. Bahkan, katanya, nasib pemberhentian sementara itu akan bergantung pada keputusan majelis.
"Nasib pemberhentian sementara bagaimana, tergantung etik," tutur Harjono yang juga menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi itu.
Seperti diwartakan, Akil, bersama anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, dan calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih, ditetapkan sebagai tersangka sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.