"Dalam pemilihan, saya, Harjono, dipercayakan fungsi sebagai ketua. Lalu Hikmahanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juana) sebagai sekretaris," ungkap Harjono seusai rapat tertutup majelis, Jumat (4/10/2013) di Gedung MK, Jakarta.
Dia mengungkapkan, majelis juga sudah menetapkan alur pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil. Dia mengatakan, tenggat waktu bekerja majelis adalah 90 hari.
"Kerja dari tim ini dibatasi 90 hari. Kami akan melakukan pekerjaan secara intensif supaya proses pengambilan keputusan dilakukan dengan fair karena ini menyangkut orang," tutur Harjono.
Dia menyampaikan, Senin (13/10/2013) depan, tim tersebut akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait dengan Akil. Ia mengungkapkan, pemeriksaan akan lebih dulu dilakukan terhadap pihak internal, yaitu pegawai MK yang bersentuhan langsung dengan Akil.
"Senin depan majelis akan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan informasi terkait Akil. Akan dimulai dari yang mudah, yaitu internal dulu," katanya.
Menurut Harjono, pegawai tersebut sebagai pihak internal akan ditanyai perihal perilaku Akil yang mungkin melanggar etik sebagai hakim konstitusi. Harjono juga memastikan, pihaknya akan memeriksa Akil. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan Akil akan dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain soal itu, lanjutnya, majelis tidak bekerja sama dengan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.