Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Goeltom Janji Cerita soal Century

Kompas.com - 04/10/2013, 18:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom berjanji akan cerita mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada pemeriksaan selanjutnya.

Dalam pemeriksaan Jumat (4/10/2013) hari ini, Miranda mengaku belum diajukan pertanyaan apa-apa oleh penyidik KPK. "Saya belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi. Jadi, saya belum sempat diperiksa," kata Miranda saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Miranda berada di dalam Gedung KPK sekitar empat jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saat ditanya mengenai kebijakan pemberian FPJP untuk Bank Century, Miranda enggan berkomentar. "Belum ada pertanyaan apa-apa, masih ditunda, nanti minggu depan saya baru cerita," ujar Miranda.

Jawaban yang sama disampaikan Miranda ketika ditanya mengenai perubahan peraturan BI (PBI) soal syarat pemberian FPJP. Perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century.

Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut. Hal ini terkait adanya perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP. Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP.

Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun, perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen.

Miranda cukup aktif

Adapun Miranda diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century. Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan dewan gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century.

Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.

Tetapi, siapa sangka terjadi "hujan" air mata dari para petinggi BI. Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis.

Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com