Dalam pemeriksaan Jumat (4/10/2013) hari ini, Miranda mengaku belum diajukan pertanyaan apa-apa oleh penyidik KPK. "Saya belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi. Jadi, saya belum sempat diperiksa," kata Miranda saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Miranda berada di dalam Gedung KPK sekitar empat jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat ditanya mengenai kebijakan pemberian FPJP untuk Bank Century, Miranda enggan berkomentar. "Belum ada pertanyaan apa-apa, masih ditunda, nanti minggu depan saya baru cerita," ujar Miranda.
Jawaban yang sama disampaikan Miranda ketika ditanya mengenai perubahan peraturan BI (PBI) soal syarat pemberian FPJP. Perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century.
Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut. Hal ini terkait adanya perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP. Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP.
Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun, perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen.
Miranda cukup aktif
Adapun Miranda diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century. Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan dewan gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century.
Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.
Tetapi, siapa sangka terjadi "hujan" air mata dari para petinggi BI. Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis.
Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.