Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Jimly dan Mahfud Jangan Pencitraan di Atas Bangkai Kawan

Kompas.com - 04/10/2013, 17:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ruhut Sitompul, memberi kritik kepada dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidique dan Mahfud MD karena komentar-komentarnya yang dianggap menyerang Ketua MK Akil Mochtar.

Menurut Ruhut, Jimly dan Mahfud memanfaatkan kehebohan penangkapan Akil sebagai panggung politik nasional. Hal utama yang membuat Ruhut mengkritik Jimly dan Mahfud adalah karena keduanya menyampaikan bahwa Akil layak diberi hukuman mati. Bagi Ruhut, pernyataan tersebut sangat mengganggu dan kental dengan nuansa politis.

"Ketua I (Jimly) dan Ketua II (Mahfud) jangan memolitisi kasus ini," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (4/10/2013). Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, apa yang dilontarkan kedua mantan Ketua MK itu tak memiliki dasar hukum. Pasalnya, hukuman terberat bagi koruptor hanyalah 20 tahun penjara.

Lebih jauh, Ruhut menduga, Jimly dan Mahfud sengaja tampil dan memberi pernyataan keras terhadap Akil karena keduanya memiliki hasrat khusus pada pemilihan umum tahun depan. Ruhut mengatakan, Mahfud memberi pernyataan keras karena kepentingannya ingin menjadi calon presiden dan Jimly sengaja mencari muka agar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meliriknya untuk dijadikan calon wakil presiden.

"Dasar hukum koruptor dihukum mati itu tidak ada, jangan juga disarankan hukuman seumur hidup. Janganlah memolitisi, itu namanya pencitraan di atas bangkai kawan," tandasnya.

Seperti diberitakan, Jimly sempat menyatakan bahwa Akil Mochtar layak diberi hukuman mati. Sementara Mahfud MD memiliki pendapat yang serupa, atau minimal Akil dapat diberi hukuman pidana seumur hidup.

Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/10/2013), setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Selain menangkap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, para penyidik KPK juga mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com