Mahfud menjelaskan, setidaknya, ada tiga hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan pada perkara-perkara kecil. Sementara itu, untuk perkara luar biasa, sembilan hakim konstitusi akan turun tangan bersama untuk mengambil keputusan.
"Kemungkinan terlibat hakim lain itu mungkin saja. KPK pasti tahu kalau ada hakim lain yang terlibat. KPK kan bisa menyadap," kata Mahfud di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Namun begitu, Mahfud juga menuturkan, ada kemungkinan pihak lain bermain di balik kasus suap yang menimpa Akil. Menurut Mahfud, berdasarkan pengalamannya memimpin MK, beberapa kali ada pengacara dari pihak yang bersengketa memanfaatkan kliennya untuk mendulang keuntungan pribadi.
Pada suatu saat ketika masih menjadi Ketua MK, kata Mahfud, ada seseorang yang meneleponnya dan mengadukan praktik peras oleh seorang pengacara. Orang itu merupakan menantu dari calon kepala daerah yang sebenarnya telah memenangkan pilkada tersebut. Ia melanjutkan, praktik peras itu terjadi beberapa jam sebelum putusan MK dibacakan.
Orang tersebut diminta menyetorkan uang sebesar Rp 2 miliar yang diklaimnya atas permintaan Mahfud. Jika tak dibayar, maka keputusan menang di MK diancam dibatalkan. "Langsung saya minta nomor telepon (pelaku peras). Saya bilang pada orangnya (yang mengadu) untuk tidak membayar uang yang diminta. Saya bilang juga kalau dia sudah menang, dan akan dibacakan putusannya," ujar Mahfud.
Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Selain menangkap Akil, anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, para penyidik KPK mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas,
Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka. Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten, dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.