Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Hakim MK Lain Bisa Saja Terlibat

Kompas.com - 04/10/2013, 15:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan hakim konstitusi lain pada kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten. Ketua MK Akil Mochtar disangka terlibat dalam kasus ini oleh KPK.

Mahfud menjelaskan, setidaknya, ada tiga hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan pada perkara-perkara kecil. Sementara itu, untuk perkara luar biasa, sembilan hakim konstitusi akan turun tangan bersama untuk mengambil keputusan.

"Kemungkinan terlibat hakim lain itu mungkin saja. KPK pasti tahu kalau ada hakim lain yang terlibat. KPK kan bisa menyadap," kata Mahfud di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Namun begitu, Mahfud juga menuturkan, ada kemungkinan pihak lain bermain di balik kasus suap yang menimpa Akil. Menurut Mahfud, berdasarkan pengalamannya memimpin MK, beberapa kali ada pengacara dari pihak yang bersengketa memanfaatkan kliennya untuk mendulang keuntungan pribadi.

Pada suatu saat ketika masih menjadi Ketua MK, kata Mahfud, ada seseorang yang meneleponnya dan mengadukan praktik peras oleh seorang pengacara. Orang itu merupakan menantu dari calon kepala daerah yang sebenarnya telah memenangkan pilkada tersebut. Ia melanjutkan, praktik peras itu terjadi beberapa jam sebelum putusan MK dibacakan.

Orang tersebut diminta menyetorkan uang sebesar Rp 2 miliar yang diklaimnya atas permintaan Mahfud. Jika tak dibayar, maka keputusan menang di MK diancam dibatalkan. "Langsung saya minta nomor telepon (pelaku peras). Saya bilang pada orangnya (yang mengadu) untuk tidak membayar uang yang diminta. Saya bilang juga kalau dia sudah menang, dan akan dibacakan putusannya," ujar Mahfud.

Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Selain menangkap Akil, anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, para penyidik KPK mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas,

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka. Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten, dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com