Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jam Geledah MK, KPK Bawa Pulang 6 Dus dan 2 Koper

Kompas.com - 04/10/2013, 05:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Mahkamah Konstitusi (MK) selama sekitar 9 jam, Kamis (3/10/2013). Tiba pada pukul 16.50 WIB, penggeledahan rampung pada Jumat (4/10/2013) pukul 01.40 WIB.

Pita merah penyegel ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar sudah dibuka ketika sekitar 20 penyidik menggeledah ruangan tersebut. Keluar dari MK, para penyidik terlihat membawa enam kardus dan dua koper.

Para penyidik mendatangi MK dengan empat mobil. Setiba di gedung di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, tersebut mereka langsung menuju lantai 15, tempat ruang kerja Akil berada.

Setelah satu jam menggeledah ruang kerja Akil, delapan penyidik KPK terlihat keluar, dan memasuki ruang untuk para staf ahli MK di lantai yang sama. Dari sana mereka mengangkut dua tumpuk dokumen dalam map berlogo MK. Turut dibawa serta satu hardisk komputer yang juga diambil dari ruang staf ahli.

Kembali, pada pukul 20.30 WIB, delapan penyidik terlihat meninggalkan ruang kerja Akil, kali ini menuju ruang panitera di lantai 7 gedung itu. Dari penggeledahan ruang ini, para penyidik kembali ke lantai 15 dengan dokumen yang lebih banyak sehingga diangkut menggunakan troli.

Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di Widya Chandra 3 Nomor 7, Rabu (2/10/2013) malam. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan suap, Kamis (3/10/2013) siang. Bersama Akil, dari rumahnya ditangkap pula anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan pengusaha bernama Cornelis.

Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar saat ditangkap. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam kasus dugaan suap terkait sengketa di Kalimantan Tengah ini, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempat orang itu adalah Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan calon bupati petahana pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih.

KPK juga menyatakan Akil menjadi tersangka untuk kasus sengketa pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, bersamanya menjadi tersangka adalah advokat Susi Tur Andayani yang diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.

Wardana adalah adik Bupati Banten, Ratu Atut Chosiyah, sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Wardana dan Susi ditetapkan pula sebagai tersangka dalam kasus ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com