Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Akil Mochtar

Kompas.com - 03/10/2013, 18:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Proses tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) berawal dari penyelidikan KPK yang dilakukan sekitar awal September 2013. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menerima informasi mengenai rencana penyerahan uang kepada Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Pada awal September 2013, KPK sudah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kemudian dilakukan AM selaku hakim MK. Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui informasi yang berkembang, akan terjadi penyerahan uang di kediaman AM," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Abraham, tim penyelidik KPK memantau kediaman Akil pada 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemantauan tersebut, lanjutnya, tampak Toyota Fortuner tiba di kediaman AM. Mobil ini diketahui dikemudikan oleh M, suami dari anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

Ketika tiba di rumah AM, kata Abraham, Chairun Nisa tampak didampingi seorang pengusaha Palangkaraya bernama Cornelis Nalau. "Selanjutnya, CN (Chairun Nisa) dan CNA (Cornelis Nalau) masuk ke ruangan AM," kata Abraham.

Tak lama kemudian, lanjutnya, tim KPK langsung masuk ke kediaman AM dan melakukan penangkapan terhadap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS.

Tak lama kemudian, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Penangkapan Adik Ratu Atut

Abraham mengatakan, penangkapan tidak hanya dilakukan di dua lokasi tersebut. Pada Rabu (2/10/2013), malam, penyidik KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta. Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany.

Diduga, Chaery terlibat serah terima uang dengan Akil terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak. Terkait dengan penangkapan Chaery, penyidik KPK juga meringkus seorang advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten.

Abraham menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai rencana penyerahan uang. Adapun Susi telah lama mengenal Akil. Selanjutnya, menurut Abraham, Susi diketahui menerima uang dari Tubagus Chaery alias Wawan melalui seseorang berinisial F di Hotel Aston, Jakarta. Uang sekitar Rp 1 miliar tersebut dimasukkan ke dalam tas warna biru dan disimpan Susi di kediaman orangtuanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Uang tersebut akan diserahkan kepada AM (Akil)," ujar Abraham.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, lanjutnya, Susi bergerak menuju kawasan Lebak. Di sana, tim penyidik KPK menangkap advokat itu. Selanjutnya, penyidik menangkap Tubagus di Jalan Denpasar IV, Nomor 35, Jakarta. Lalu, penyidik menuju rumah orangtua Susi untuk mengamankan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas biru.

KPK pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang tertangkap tangan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan status tersangka terhadap enam orang, yakni Akil, Chairun Nisa, Cornelis, Hambit, Tubagus, dan Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com