JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, KPK dan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah berdiskusi untuk membahas sejumlah hal pascapenangkapan Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan menerima suap. Kasus dugaan suap yang dijeratkan terhadap Akil terkait dua kasus sengketa pilkada yang tengah ditangani MK, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Pilkada Lebak, Banten.
Bambang memaparkan, dalam diskusi itu, baik KPK maupun MK menggunakan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
"Kami tidak ingin menegakkan benang basah, tapi ingin menegakkan citra dari lembaga penegak hukum," kata Bambang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).
Selanjutnya, kata Bambang, disepakati bahwa KPK akan mendapatkan akses sesusai aturan perundang-undangan untuk kepentingan proses penegakan hukum. "Ini harus dibaca sebagai iktikad baik dan kehendak kuat dari MK untuk menggunakan ini sebagai titik balik dan terus menerus menjaga citra, kewibawaan, dan kehormatan MK," papar Bambang.
Selain itu, KPK juga tidak menutup kemungkinan pascakasus ini akan melakukan upaya pencegahan bersama MK untuk menjaga kehormatan lembaga penegak hukum sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Pada kesempatan ini, Bambang juga mengungkapkan terima kasih atas peran sejumlah pihak. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas informasi yang diberikan kelompok masyarakat tertentu. Informasi itu diberikan kepada KPK selama beberapa hari terakhir sebelum operasi tangkap tangan.
KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.
Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.
KPK juga menangkap tangan pengusaha yang bernama Tubagus Chaery Wardana. Adapun Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Selain itu, KPK mengamankan wanita berinisial S.
Dua kasus
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Kasus Pilkada Gunung Mas
Abraham mengungkapkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil Mochtar (AM) dan Cornelis (CN) sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara calon petahana Hambit Bintih dan anggota DPR Chairun Nisa diduga sebagai pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Pilkada Lebak
Sementara itu, dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Akil kembali ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama STA. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias W. Ia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU TPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.