JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, penangkapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar merupakan pelajaran bagi para hakim MK, pegawai, pihak-pihak yang berperkara, serta penyelenggara negara.
"Kami, para hakim MK, sepakat tetap berupaya untuk menjaga integritas MK. Kami mempunyai komitmen, reputasi MK akan tetap berada di posisi terbaik sebagaimana sebelumnya," kata Patrialis pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Patrialis berharap, kasus yang menimpa Akil tak membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK menjadi luntur.
Ia mengatakan, MK berencana menggelar pertemuan antara hakim MK dan para mantan hakim MK. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta pendapat mereka mengenai kasus Akil.
"Besok juga kami akan melaksanakan pertemuan majelis kehormatan untuk menindaklanjuti status Akil, apalagi ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, proses pemberhentian dilakukan oleh majelis kehormatan," katanya.
Pada saat bersamaan, KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Akil dan Chairun diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Akil bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam.
Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.
Diduga, Chairun dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu.
KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Selasa (1/10/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.