Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Lembaran Dollar AS dari Uang yang Disita di Kediaman Akil

Kompas.com - 03/10/2013, 12:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Uang sekitar Rp 2,5 -3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak hanya berupa lembaran dollar Singapura. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, uang yang dibungkus dalam beberapa amplop kertas cokelat tersebut ada juga yang berupa lembaran dollar AS.

“Jadi yang dollar Singapura itu lebih dari 200.000, kemudian yang dollar Amerika itu lebih dari 20.000,” kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Uang tersebut diduga dibawa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa bersama pengusaha bernama Cornelis yang mendatangi rumah Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam itu. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Adapun, Hambit Bintih ditangkap KPK secara terpisah di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Pusat bersama seorang bernama Dhani. Pemberian uang kepada Akil ini diduga yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu.

Sebelumnya, KPK menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10/2013). Namun, pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.

Kini, Akil dan keempat orang yang tertangkap tangan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam. Sebagai tindaklanjut dari penangkapan tersebut, KPK menyegel ruangan kerja Akil di Gedung MK, Jakarta, dan rumah Akil.

“Langkah penyegelan atau memasang KPK Line, jadi bukan penggeledahan,” ujar Johan.

Dia melanjutkan, beberapa jam ke depan akan ada pengumuman resmi dari KPK mengenai status hukum kelima orang yang tertangkap tangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com