Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai Hakim Konstitusi, Harta Akil Rp 5,1 Miliar

Kompas.com - 03/10/2013, 10:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai total harta kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terakhir dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat sekitar Rp 5,1 miliar. Harta tersebut dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Januari 2011. Ketika itu, Akil masih menjadi hakim konstitusi.

Kekayaan Akil pada 2011 ini menurun dibandingkan dengan yang dia laporkan pada 31 Desember 2006, yang nilainya sekitar Rp 8,4 miliar dan 194.257 dollar AS.

Berdasarkan LHKPN Akil yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Kamis (3/10/2013), nilai kekayaan Rp 5,1 miliar itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta piutang.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Dr HM Akil Mochtar SH MH memberikan suaranya dalam proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Akil terpilih melalui proses voting dalam tiga tahap, setelah proses musyawarah antar Hakim Konstitusi tidak mencapai aklamasi. Akil mengungguli Hakim Konstitusi lainnya, Haryono, setelah mendapat 7 suara berbanding 2 suara.
Adapun harta tidak bergerak yang dilaporkan Akil pada Januari 2011 sekitar Rp 2 miliar yang berupa sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, ada harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi sekitar Rp 402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp 30 juta, harta bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya sekitar Rp 451 juta, serta giro dan setara kas senilai Rp 2,2 miliar.

Akil juga tercatat melaporkan harta kekayaannya ketika dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sekitar Juli 2002, nilai harta yang dilaporkan Akil sekitar Rp 3,4 miliar dan 4.514 dollar AS.

Akil ditangkap KPK di kediamannya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam. Bersama Akil, ditangkap juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Kini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum bagi mereka berlima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com