Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampik Saran Perlindungan LPSK, Robert Berkilah Dia Sudah di Penjara

Kompas.com - 03/10/2013, 09:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mulai berkicau soal kejanggalan yang terjadi pada pengucuran Rp 6,7 triliun dana talangan Bank Century. Karena pengakuannya dinilai sensitif, maka DPR pun berpendapat dia perlu mendapat perlindungan sebagai saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini menarik karena Robert adalah pengendali dan pemegang saham. Dia juga yang sehari-hari mengetahui kondisi riil keuangan Century. Kami ingin LPSK proaktif karena pernyataan-pernyataan Robert cukup sensitif,” ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Rabu (3/10/2013).

Di depan Timwas Century, Robert mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pengucuran dana talangan tersebut. Dia bahkan menilai dana talangan itu tak lebih dari rekayasa, dengan menjadikan Bank Century sebagai pengalihan.

Robert menyatakan kucuran dana talangan sama sekali bukan untuk menyelamatkan Bank Century. Namun dia tak menyebutkan motif lain di balik kucuran dana itu. Robert hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sebagian dana talangan senilai Rp 2,2 triliun yang hingga kini menurut dia masih tersimpan sebagai sertifikat Bank Indonesia dan surat utang negara.

Menanggapi lontaran Hendrawan, Robert mengatakan belum ada ancaman yang ditujukan padanya. Ia pun mengaku belum berencana meminta perlindungan LPSK. "Saya belum memikirkan ke sana, toh saya sudah di dalam penjara,” kata Robert.

Vonis dan delik yang menjerat Robert

Seperti diberitakan, Robert kini tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Robert dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perbankan.

Sebelum putusan kasasi, di pengadilan tingkat pertama maupun banding, tiga dakwaan terkait kejahatan perbankan untuk Robert dinyatakan terbukti. Di pengadilan negeri, Robert dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara di pengadilan banding, vonis Robert diperberat menjadi lima tahun dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan kurungan. Robert Tantular dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1978 yang kemudian diperbaiki dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kejahatan pertama, Robert Tantular memindahbukukan deposito valas pemilik PT Sampoerna Lancar Bestari dari Cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta tanpa prosedur yang benar. Total dananya 18 juta dollar AS. Perbuatan tersebut dilakukan bersama istrinya, Dewi Tantular, dan para pegawai Bank Century bernama Michael Tjun, Cecep, dan Tan I Pun.

Kejahatan kedua, Robert Tantular memberikan kredit tanpa prosedur ke PT Aksen Investindo dan PT Widodo Wadah Rejeki. Kejahatan ketiga, Tantular seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional namun Robert justru ikut menandatangani L/C dan memerintahkan pegawai untuk menyanggupi perintahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com