Di depan Timwas Century, Robert mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pengucuran dana talangan tersebut. Dia bahkan menilai dana talangan itu tak lebih dari rekayasa, dengan menjadikan Bank Century sebagai pengalihan.
Robert menyatakan kucuran dana talangan sama sekali bukan untuk menyelamatkan Bank Century. Namun dia tak menyebutkan motif lain di balik kucuran dana itu. Robert hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sebagian dana talangan senilai Rp 2,2 triliun yang hingga kini menurut dia masih tersimpan sebagai sertifikat Bank Indonesia dan surat utang negara.
Menanggapi lontaran Hendrawan, Robert mengatakan belum ada ancaman yang ditujukan padanya. Ia pun mengaku belum berencana meminta perlindungan LPSK. "Saya belum memikirkan ke sana, toh saya sudah di dalam penjara,” kata Robert.
Vonis dan delik yang menjerat Robert
Seperti diberitakan, Robert kini tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Robert dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perbankan.
Sebelum putusan kasasi, di pengadilan tingkat pertama maupun banding, tiga dakwaan terkait kejahatan perbankan untuk Robert dinyatakan terbukti. Di pengadilan negeri, Robert dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara di pengadilan banding, vonis Robert diperberat menjadi lima tahun dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan kurungan. Robert Tantular dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1978 yang kemudian diperbaiki dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kejahatan pertama, Robert Tantular memindahbukukan deposito valas pemilik PT Sampoerna Lancar Bestari dari Cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta tanpa prosedur yang benar. Total dananya 18 juta dollar AS. Perbuatan tersebut dilakukan bersama istrinya, Dewi Tantular, dan para pegawai Bank Century bernama Michael Tjun, Cecep, dan Tan I Pun.
Kejahatan kedua, Robert Tantular memberikan kredit tanpa prosedur ke PT Aksen Investindo dan PT Widodo Wadah Rejeki. Kejahatan ketiga, Tantular seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional namun Robert justru ikut menandatangani L/C dan memerintahkan pegawai untuk menyanggupi perintahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.