Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2013, 04:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Meski pemimpin tertingginya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sampai saat ini Akil Mochtar masih menjadi ketua lembaga tersebut. Hal itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Akil masih berlangsung.

"Kan baru penangkapan, belum penahanan. Proses hukum masih berjalan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari. Namun Zoelva menegaskan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Akil sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, janji Zoelva pimpinan MK tidak akan mengganggu tugas KPK, termasuk akan mengizinkan penyidik KPK untuk kembali datang ke gedung MK jika memang ingin mencari bukti dalam upaya pengembangan penyidikan. "Walaupun ini Gedung MK, proses hukum tetap berjalan. Polisi atau KPK setiap saat bisa masuk jika ada kecurigaan terhadap hakim di sini," lanjutnya.

Sementara terkait pembentukan majelis kehormatan, kata Zoelva, majelis ini akan melakukan penyelidikan atas dugaan skandal suap ini dalam konteks kode etik. Nantinya, majelis kehormatan juga akan mencari bukti sebanyak-banyaknya tentang apa yang terjadi dalam kasus ini.

"Hasil putusan majelis kehormatan ada beberapa alternatif. Bisa bebas, peringatan, peringatan keras, atau pemberhentian. Ini di luar proses hukum yang berjalan," jelas Zoelva. Sebelumnya dia mengatakan majelis kehormatan akan beranggotakan empat orang, yaitu salah satu hakim MK, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan salah satu lembaga negara, dan salah seorang guru besar senior bidang hukum.

Sebelumnya, pihak penyidik KPK sempat mendatangi ruang kerja Akil, Rabu (2/10/2013) malam. Setelah beberapa menit melakukan pemeriksaan, penyidik lalu menyegel ruang kerja Akil di lantai 15 gedung yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat tersebut.

KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN. 

Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018. 

Diduga, keempat orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com