JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku prihatin ketika mendengar pemberitaan bahwa KPK telah melakukan penangkapan tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Rabu (2/10/2013). Terlebih, putusan di MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain ketika MK telah mengeluarkan putusan.
"Jadi, jika diisi orang-orang yang tidak amanah, bagaimana nasib peradilan hukum di Indonesia," kata Marzuki di Kompleks Perumahan Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu.
Suap terhadap penegak hukum, kata Marzuki, berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Bisa-bisa di Pemilu Legislatif, dengan kekuasaannya, (hakim MK) bisa memenangkan dan membatalkan. Bisa chaos negeri ini," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK melakukan penangkapan tangan terhadap Akil bersama seorang anggota DPR berinisial CHN, dan pengusaha berinisial CN di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu sekitar pukul 22.00.
Diduga, CHN dan CN memberikan uang dalam bentuk dollar Singapura kepada AM. Uang tersebut setara dengan Rp 2-3 miliar. Penangkapan dilakukan setelah proses serah terima berlangsung. Proses suap diduga terkait sengketa pilkada di Kalimantan.
Penyidik KPK pun melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan tersebut. Setelah itu, KPK pun langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di Kalimantan berinisial HB dan seseorang berinisial DH.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, penangkapan terhadap Akil tak akan mengganggu proses sidang di MK.