JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan mengganggu proses persidangan di MK. Persidangan di MK dapat berjalan seperti biasa.
"Ia dapat digantikan oleh wakil ketua," kata Mahfud kepada Kompas TV, Rabu malam.
Sementara itu, posisi Akil pada persidangan di MK juga dapat digantikan oleh hakim tertua lainnya.
"Persidangan dapat berjalan seperti biasa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.