"Kalau tidak ada tulisan caleg tidak apa. Ketua ormas tidak apa-apa karena orang kan tidak tahu dia caleg," ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Rabu (2/10/2013).
Dia menyatakan, kasus tersebut serupa dengan caleg artis yang berperan dalam film atau sinetron. Menurutnya, penyelenggara pemilu tidak dapat menertibkan tayangan atau melarang artis tersebut tampil di media.
"Kecuali di sinetronnya dia ditulis caleg. Begitu juga kalau ormas, asal tidak mencantumkan asal partai," tuturnya.
Husni mengungkapkan, KPU juga tidak dapat menertibkan alat peraga yang tidak dilarang oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Beberapa partai politik (parpol) dan caleg mengakali cara berkampanye. Misalnya, menempelkan gambar wajahnya pada mobil, atau memasang baliho di atas bukit di luar jalan tol.
"Dalam PKPU, yang tidak diatur, yang tidak dilarang berarti sesuatu yang tidak melanggar. Jadi, prinsipnya tidak mengapa. Tidak ada jangkauan ke arah sana," terang dia.
Pernyataan Husni itu bertentangan dengan keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Muhammad. Dia mengatakan, sosialisasi anggota atau pengurus ormas yang juga caleg merupakan bentuk kampanye. Karena itu, jika menyalahi aturan bentuk alat peraga kampanye atau penempatannya, maka Bawaslu akan menertibkannya.
"Meskipun dia (caleg) adalah anggota ormas, karena dia sudah ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap) DPR atau DPRD, ya tetap itu kampanye," kata Muhammad, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.