"Saya enggak bisa jelaskan, nanti saya minta deputi saya untuk jelaskan karena saya enggak tahu statusnya itu," kata Agus di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/10/2013), seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, pihak Robert mempertanyakan dana bail out senilai Rp 2,2 triliun yang didiamkan di BI dalam bentuk penempatan di BI dan SUN.
Pengacara Robert, Andi Simangunsong, mengatakan, seandainya penyelamatan Bank Century memang membutuhkan dana Rp 6,7 triliun, mengapa sebagian besarnya harus ditempatkan di BI.
"Di sini terlihat ada dana lebih dari Rp 2 triliun dana Bank Century ditempatkan di BI, untuk apa? Kalau perlu Rp 6,7 triliun, tapi Rp 2,2 triliun ditempatkan kembali ke BI, itu menjadi tanda tanya besar dalam perkara ini," kata Andi beberapa waktu lalu.
Menurut Andi, besaran dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu jauh dari perkiraan pihak manajemen Century. Pihak manajemen Century ketika itu menilai, dana yang diperlukan untuk penyelamatan bank tersebut hanya Rp 1 triliun.
Andi pun meminta KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih dalam penggunaan dana bail out Rp 6,7 triliun, termasuk yang sebagian besarnya didiamkan di BI tersebut. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah benar dana Rp 2,2 triliun itu sejak awal hingga sekarang ada di BI dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pasalnya, menurut Andi, dalam dunia perbankan dikenal istilah pencatatan palsu.
"Bisa saja secara buku tercatat ada dana disimpan, tapi faktualnya dana tersebut tidak ada atau mungkin untuk sementara waktu saja karena digunakan untuk keperluan lain," tuturnya.
Melalui selebaran yang dibagikan, Andi mengungkapkan aliran dana bail out Rp 6,7 triliun. Selain didiamkan di BI dan SUN sekitar Rp 2,2 triliun, dana bail out digunakan untuk pelunasan FPJP BI dan bunganya Rp 706,2 miliar, pengembalian dana pihak ketiga BUMN/BUMD/yayasan senilai Rp 524,3 miliar, pembayaran dana pihak ketiga tidak terafiliasi senilai Rp 2,8 triliun, pembayaran dana pihak ketiga terafiliasi senilai Rp 80,7 miliar, pembayaran lain-lain Rp 27,4 miliar, kas di Bank Century Rp 80,05 miliar, serta untuk penempatan antarbank sebesar Rp 281,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.