"Jika lobi berhasil, nantinya kami juga akan bertemu Komisi I DPR untuk membahas ini," kata aktivis South Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto, seusai sidang perdana Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2013).
Menurutnya, pasal itubermasalah karena sering dimanfaatkan untuk membungkam suara-suara kritis di dunia maya. Damar menyebutkan, lebih dari 25 orang sudah diadukan maupun diadili sejak UU tersebut disahkan pada 2008 lalu.
"Selain Benny, salah satu contoh lainnya, kita juga tahu dulu ada Prita Mulya Sari yang dijerat dengan pasal ini," kata Damar.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara yang tercantum dalam pasal itu juga dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan pencemaran nama baik di KUHP yang hanya 14 bulan. Dengan melakukan aksi protes, Benny dan pendukungnya berharap UU tersebut dapat direvisi atau bahkan dihapuskan. Sehingga, setiap individu dapat dengan bebas berekspresi di dunia maya.
Selain Safenet, pihak lainnya yang mendukung Benny yaitu: Indonesia Online Advocacy (IDOLA), ICT Watch, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers.
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter.
Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century". Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus.
Benny dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.