Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi Chevron, Hukuman Herland Dikurangi Jadi 3 Tahun

Kompas.com - 02/10/2013, 16:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi hukuman penjara terhadap Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Berdasarkan putusan banding Nomor 27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Septemper 2013 itu, hukuman Herland menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Humas Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari mengatakan, Majelis Hakim PT menilai Herland tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Herland bin Ompo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," terang Ahmad melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).

Herland hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan subsider.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Mei 2013, Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Herland. Uang tersebut disebut sebagai kerugian negara dalam kasus Herland.

Majelis hakim Tipikor pun menghukum Herland membayar uang pengganti 6,929 juta dollar AS. Uang pengganti dibebankan kepada PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor pekerjaan bioremediasi. PT Sumigita Jaya juga dinilai tidak mengantongi izin pengolahan limbah.

Tak hanya Herland, Pengadilan Tinggi DKI juga mengurangi hukuman penjara terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri. Hukuman Ricksy menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ricksy 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com