"Kalau enggak molor ya jadwalnya jam 11 siang," kata aktivis Safenet, Damar.
Sebagai perkumpulan masyarakat online yang menaruh perhatian terhadap kasus Benny, Damar mengatakan, Safenet nantinya akan turut hadir dalam persidangan. Menurutnya, Benny harus didukung karena tindakannya mengkritik pejabat publik adalah sesuatu yang benar.
"Hanya saja, dalam keadaan sekarang tindakan Benny tersebut terganjal oleh UU ITE. Posisinya jadi lemah," lanjutnya.
Damar menyadari kalau posisi seseorang tertuduh dalam suatu kasus pencemaran nama baik biasanya lemah. Namun, dalam persidangan nanti, Damar berharap pengadilan dapat bertindak dengan seadil-adilnya.
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.