Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Respons Positif Putusan MA yang Perberat Hukuman Koruptor

Kompas.com - 02/10/2013, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terdakwa korupsi dan pencucian uang hingga tiga kali lipat. KPK menilai putusan itu progresif dan menumbuhkan optimisme.

”Sanksi hukum seperti ini akan terus menghidupkan optimisme bahwa masih ada nurani hakim yang mampu menangkap getaran tuntutan keadilan, yang berpucuk pada kepentingan publik agar koruptor dihukum karena dampak kejahatannya,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (1/10).

MA melalui putusan kasasinya menambah hukuman Tommy Hindratno, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman pidana kepada Zen Umar, Direktur Utama PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara (Kompas, 1/10).

Respons senada disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. ”Putusan MA itu dahsyat. KPK tak sendiri lagi. Kami menunggu putusan-putusan dahsyat berikutnya,” katanya.

Wakil Ketua KPK yang lain, Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan merespons putusan MA yang memperberat hukuman koruptor dengan tuntutan-tuntutan progresif.

”Kami memadukan tingkat kejahatan koruptor dengan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian masyarakat yang paling dirugikan akibat kebejatan koruptor dengan tuntutan maksimal,” ujarnya.

Menurut Busyro, putusan MA sudah mencerminkan kesadaran hukum bahwa karakter korupsi dan aksi para koruptor semakin ganas karena membunuh rakyat pelan-pelan.

”Sudah cukup jadi alasan bagi jaksa dan hakim untuk mengasah paradigma hukum, ideologi hukum, dan keberpihakan mereka terhadap posisi rakyat yang terus dirugikan oleh korupsi yang makin sistemis. Hakim tipikor (tindak pidana korupsi) lain perlu melihat putusan MA ini,” tuturnya.

Menurut Bambang, tantangan selanjutnya adalah apakah optimisme keadilan ini mampu ditransformasikan menjadi nurani kelembagaan. Apalagi sebelumnya, MA sempat mengabulkan peninjauan kembali seorang buron koruptor.

”Apakah nurani optimisme keadilan ini bisa menjadi panutan seluruh yurist mahkamah dan terus dijaga elan spiritualitasnya agar bisa menghidupkan asa bahwa hukum berdaulat dan berpijak kepada kepentingan rakyat seperti amanah konstitusi,” kata Bambang.
Tak bisa ditoleransi

Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar menegaskan, korupsi yang dilakukan pegawai kantor pajak—siapa pun orangnya—tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, yang dikorupsi adalah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara, berasal dari rakyat, dan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

”Bayangkan saja kalau (pajak) bisa dipermainkan. Istilahnya dinego. Pembayaran pajak jadi tidak masuk ke negara. Padahal, saya kira pendapatan negara yang utama itu dari pajak,” ujar Artidjo, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Pendapat itulah yang menjadi dasar pertimbangan Artidjo bersama dua hakim agung lainnya, MS Lumme dan Mochammad Asikin, untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Saat ini, MA juga tengah memeriksa perkara kasasi korupsi pegawai pajak lainnya dengan terdakwa Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pengadilan tipikor telah menjatuhkan pidana 7 tahun penjara karena Dhana terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar terkait dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Putusan ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menambah hukuman Dhana menjadi 10 tahun penjara.

Putusan itu masih lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang meminta pengadilan menghukum Dhana 12 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com