Namun, tak hanya irit bertindak, animo para senator untuk menghadiri seminar yang notabene membicarakan nasib mereka itu juga sangat minim. Hanya sekitar 10 persen dari 132 anggota DPD yang menyambangi acara tersebut.
Ada senator yang balik kanan, meninggalkan seminar saat matahari belum di titik tertinggi. Seorang perempuan senator cuma melongok dan berkata, ”Oh, belum selesai (seminar), ya?”
”Lesu darah” juga terasa pada Sidang Paripurna DPD untuk memperingati HUT ke-9 DPD, Selasa (1/10/2013). Acara itu dimulai terlambat 30 menit lebih dari jadwal pukul 10.00. Wartawan yang menghadiri acara itu jauh lebih sedikit dibandingkan wartawan peliput Rapat Pleno Komisi III yang membahas usulan pergantian ketua komisi itu. Padahal, Sidang Paripurna DPD itu juga dihadiri Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MA Hatta Ali, dan Ketua MK Akil Mochtar,
Pada sidang paripurna itu, Ketua DPD Irman Gusman menyampaikan capaian lembaganya dalam sembilan tahun terakhir. DPD telah menghasilkan 418 keputusan, antara lain 39 usul rancangan undang-undang (RUU), 188 pandangan dan pendapat, serta 14 pertimbangan.
Tentu saja kuantitas keputusan yang dihasilkan bukanlah parameter utama sebab yang terpenting adalah seberapa positif dampaknya bagi rakyat. Terlebih ketika DPD dibentuk sebagai ”kamar kedua” untuk mengakomodasi kepentingan daerah.
Salah satu kartu kunci untuk kanalisasi keinginan daerah adalah mandat bagi DPD untuk terlibat dalam program legislasi nasional, mengajukan RUU, dan membahas RUU. Mandat itu ada dalam konstitusi meski dinilai setengah hati.
Mandat itu pun dipertegas dalam putusan MK atas perkara Nomor 92 Tahun 2012 tertanggal 27 Maret 2012. Namun, menurut anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus, putusan MK itu belum implementatif. Irman Gusman menambahkan, DPR belum bisa mencari format dalam keikutsertaan DPD yang dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan MK.
Namun, lebih baik jika DPD tak menunggu penyempurnaan mandat. Ciptakan sendiri ”panggung” sehingga DPD kembali mendapat nama dan makin dianggap layak mendapatkan mandat. DPD tidak boleh sekadar berpangku tangan, apalagi sekadar ”berdiam di dalam sunyi”. (HARYO DAMARDONO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.