Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Juta Data Pemilih Belum Sinkron antara KPU dan Kemendagri

Kompas.com - 01/10/2013, 17:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil penyandingan data pemilih versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menyisakan hingga 21 juta pemilih yang belum sinkron. Sebagian besar ketidakcocokan data disebabkan nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang tidak valid.

"Sampai dengan Minggu (29/10/2013) lalu, (data yang tidak sinkron) tidak sefantastis sebelumnya. DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) mendekati benar, disesuaikan dengan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Sudah 160 juta data fixed. Sebanyak 21 juta yang belom sinkron," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Selasa (1/10/2013).

Dia mengatakan, penyandingan dan sinkronisasi data kedua pihak akan terus dilakukan hingga Rabu (2/10/2013). Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu memastikan, persoalan NIK yang dipalsukan atau pemilih tanpa NIK akan segera dipecahkan. Menurut Ferry, KPU akan tetap melakukan pengecekan terhadap NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) meski dua hal itu merupakan domain Kemendagri.

"Tidak ada NIK yang hilang, itu hanya tidak ada kesesuaian saja di lapangan. Kalau NIK tidak sesuai, kami akan cari variabel lain untuk mencocokkan, misalnya nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat. Kewajiban kami dalam PKPU itu adalah yang tidak terdaftar, yang tidak punya NIK pun harus didaftarkan karena itu adalah warga negara Indonesia," jelas Ferry.

Adapun tenaga ahli teknis KPU Partono Samino mengatakan, dari 21 juta data pemilih dengan NIK yang belum valid itu, sebenarnya pemilih telah tercatat dalam data manual KPU di lapangan. Hanya, katanya, terdapat kesalahan teknis dalam pengunggahan data pemilih ke dalam sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).

Sebelumnya, hasil penyandingan DPSHP dan DP4 Kemendagri menunjukkan terdapat 65 juta lebih data pemilih yang belum sinkron. Sebagian besar ketidaksinkronan itu disebabkan persoalan teknis, yakni jumlah digit NIK yang tidak lengkap.

Sebanyak 190.463.184 pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri dimutakhirkan menjadi DPSHP oleh KPU menjadi 181.140.282 pemilih. Sebanyak 65 juta data pemilih yang belum sinkron merupakan data dengan NIK yang lebih atau kurang digitnya. Jumlah standar dalam NIK adalah 16 digit. Sementara yang terhimpun dalam sidalih ada yang kurang dari 16 digit, dan lebih dari 16 digit.

Setelah duduk bersama, atas pengawasan Komisi II dan Bawaslu, KPU dan Kemendagri sepakat untuk melakukan verifikasi ulang atas DPT yang sudah ditetapkan maupun DPT yang belum ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.

Data-data yang diindikasikan belum sinkron akan dicek kembali. KPU memiliki sisa waktu hingga 13 Oktober untuk menetapkan DPT di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi DPT secara nasional dijadwalkan pada 23 Oktober 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com