"Totalnya, KUHP ada 766 pasal dan KUHAP 285 pasal," kata akademisi, Asep Iwan Iriawan, dalam konferensi pers bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Asep ragu DPR dapat menyelesaikan revisi kedua RUU dalam waktu satu bulan. Pembahasan satu pasal saja, kata Asep, memerlukan waktu yang cukup lama. "DPR terkesan main-main," lanjutnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho. Pembahasan 1.051 pasal dalam sebulan adalah hal yang tidak wajar. Emerson juga mencurigai kalau pembahasan RUU sudah dilakukan di DPR sejak lama. Namun, DPR sengaja tidak mengeksposnya ke publik untuk menghindari kritik. Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan RUU itu bisa rampung pada akhir Oktober.
"Saya juga tidak tahu mulainya pembahasan RUU ini kapan karena terkesan gelap," ujarnya.
Sebelumnya, ICW menemukan kembali adanya upaya DPR melakukan pelemahan terhadap KPK melalui RUU KUHAP dan KUHP. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain diluar kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Tanpa penyebutan secara khusus, menurut Emerson, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir pada kemudian hari.
"Jadi, ada kesan kalau DPR ingin mengembalikan kewenangan pemberantasan korupsi ini kepada kejaksaan dan pengadilan biasa, tidak lagi kepada KPK dan pengadilan tipikor," kata Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.